Bagaimana hukum bertato di Islam? Hal ini penjelasannya

DKI Jakarta – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer di dalam kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an serta hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang tersebut dibuat dengan menusukkan jarum halus ke epidermis lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang dimaksud telah terjadi diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang digunakan secara jelas melarang kemudian mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang dimaksud bertato juga para perempuan yang digunakan memohon ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang digunakan mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, ia menderita kerugian yang dimaksud nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk inovasi yang dimaksud permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang oleh sebab itu mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar oleh sebab itu ada ancaman laknat di area dalamnya. Oleh sebab itu, seseorang yang mana sudah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh terhadap Allah.
Apakah larangan tato hanya sekali berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato belaka berlaku bagi wanita lantaran hadis yang mana ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki kemudian perempuan akibat prinsipnya adalah inovasi ciptaan Allah yang digunakan dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tak hanya sekali dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini diadakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato lalu hukumnya di Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di dalam kalangan ulama. Beberapa persyaratan yang digunakan harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang digunakan bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi ketentuan di dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi jikalau tidak, maka tetap saja harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang dibuat dengan memasukkan tinta ke pada dermis hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu dan juga salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang telah terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang sudah miliki tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah sebab tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato jikalau memungkinkan dan juga tidaklah mengakibatkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tidak ada mampu dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, akibat Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidak ada bisa jadi menghilangkan tatonya lantaran takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya kemudian cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato di Islam. Semoga bermanfaat serta menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan lebih lanjut baik.





