2 WN China Ditangkap Gegara Unggah Konten Negatif Petugas Imigrasi dalam Bandara Soetta

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digunakan menyebarkan konten negatif tentang petugas di tempat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB dan juga LJ yang pada masa kini berada dalam ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengawaitu pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi secara langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal kemudian CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang mana bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tidaklah ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak ada didapat pengakuan dari anggota bahwa telah terjadi menerima beberapa uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang mana mirip (@stellaroptics888) yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, ia juga menyatakan apa yang dimaksud disampaikan pada video sebelumnya bukan benar.
Sementara itu, uang banyak Rp500.000 yang tersebut dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi masih melakukan klarifikasi secara secara langsung untuk LB juga LJ tentang pernyataan pada pada konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap saja memberikan pernyataan yang dimaksud sejenis sesuai dengan konten video kedua yang merekan unggah. Saat LB lalu LJ tiba di area Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menghadirkan mereka itu ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di area kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB juga LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi kemudian Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk menjamin integritas lalu akuntabilitas pada setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang dimaksud terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.






