Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis

Jakarta – Kementerian Koperasi kemudian Usaha Kecil lalu Menengah (KemenKop UKM) menyangsikan target kredit perbankan untuk UMKM sebesar 30 persen dapat tercapai tahun ini. “Kalau dibilang, sebenarnya enggak pesimis, tapi lebih besar agak realistis ya. Bahwa memang, 30 persen kita akan sulit achieve,” kata Pelaksana Pekerjaan Deputi Lingkup UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana pada konferensi pers dalam Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Target rasio kredit perbankan untuk pelaku UMKM sebesar 30 persen yang disebutkan dicanangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tahun sebelumnya. Mengingat era kepemimpinannya tinggal menghitung hari, dari 30 persen target rasio kredit perbankan untuk UMKM, baru 19,6 persen yang dimaksud tercapai dalam tahun 2023.
Temmy menjelaskan, bahwa terdapat beberapa factor yang mana menyebabkan tidaklah tercapainya target. Di antaranya, pelemahan keadaan kegiatan ekonomi global yang digunakan turut berdampak pada stabilitas ekonomi Indonesia. “Meski kondisi domestik menunjukkan ketahanan, strukturasi nilai produk-produk mentah secara global permanen berubah menjadi ancaman serius bagi stabilitas dunia usaha kemudian memerlukan upaya lebih tinggi lanjut,” kata dia.
Menurut prediksi Bappenas, Temmy menyampaikan, rasio kredit perbankan untuk pelaku UMKM belaka bisa saja mencapai nomor 24 persen hingga akhir tahun 2024. “Ini prediksi Bappenas. Jadi kita tunggu sampai nanti Desember nanti seperti apa, mudah-mudahan sih pada akhir triwulan tiga ini ada perbaikan yang mana signifikan terhadap kondisi perekonomian kita,” kata dia.
Lebih lanjut, Temmy menerangkan, PR yang dimaksud belum berhasil dituntaskan dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi adalah ihwal kredit UMKM. Sebagai tulang punggung lapangan pekerjaan ke Indonesi sebesar 97 persen, Temmy berharap adanya kesetaraan subsidi antara usaha-usaha mikro dengan usaha-usaha kecil serta menengah.
“Artinya, kalau kita bicara ada Rupiah 1.364 triliun terhadap UMKM, lebih tinggi dari 50 persen adalah kredit skala kecil menengah, ke mana ini tidaklah disubsidi, tidaklah ada insentif dari pemerintah,” ujar Temmy.
Ia mengatakan, untuk usaha mikro miliki Kredit Usaha Rakyat (KUR), Permodalan Nasional Madani (PNM), juga Pegadaian sebagai penyokong subsidi, “sementara (usaha) kecil menengah, yang digunakan dalam menghadapi Rp500 jt itu diserahkan untuk rata-rata industri, pada suku perbankan normal,” katanya.
Sedangkan, sebagai lahan yang mana diharapkan dapat berubah menjadi pendorong ekspor kemudian penyerapan tenaga kerja pada sektor formal, menurutnya suku bunga kredit yang ditetapkan untuk bidang usaha kecil kemudian menengah relatif tinggi. Di tahun 2021 tercatat suku bunga kredit sebesar 8,59 persen.
Di samping itu, menurut data yang mana dimiliki KemenKop UKM, dari 64 jt UMKM cuma dua jt yang dimaksud tercatat sebagai wajib pajak dengan miliki NPWP. Sehingga, KemenKop UKM juga menggalakkan para pelaku UMKM untuk berubah menjadi wajib pajak.
“Karena direct income bagi pemerintah salah satunya adalah dari pajak. Hal ini berubah menjadi PR kita sama-sama lah. Enggak cuma kemudian koperasi, tapi paling tidaklah kita berupaya menciptakan iklim usaha yang mana kondusif bagi teman-teman UKM,” kata dia.
Di luar hal-hal yang tersebut bersifat kebijakan, beberapa jumlah upaya yang digunakan direalisasikan pemerintah demi mencapai target yang dimaksud adalah dengan memberikan pendampingan literasi keuangan untuk UMKM yang tersebut ada, mempersiapkan media laporan keuangan bernama Lamikro yang digunakan dapat berguna untuk pembukuan para pelaku usaha, dan juga peningkatan alokasi kredit.
Artikel ini disadur dari Target Kredit 30 Persen UMKM Sulit Tercapai, Kementerian Koperasi: Kami Realistis






