Nasional

Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Kuat

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di persoalan hukum korupsi tata niaga timah di dalam Bangka Belitung dinilai tidaklah didukung alat bukti yang mana kuat. Hingga ketika ini belum ada argumentasi kuat yang menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.

Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidaklah didukung alat bukti yang tersebut membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Mingguan (5/1/2025).

Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara pada perkara ini yang tersebut didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang mana menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih lanjut merupakan pencemaran atau kehancuran lingkungan, yang mana tak bisa saja dengan segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.

Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dimaksud diamanatkan oleh konstitusi walaupun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP).

“Hanya sekadar kerap kali hasil audit BPK yang mana dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang dimaksud semata-mata dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini sangat janggal secara konstitusional,” katanya.

Ia menegaskan pada banyak kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang mana dianggap paling sesuai dengan proyek konstruksi persoalan hukum yang tersebut dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi di persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah pada wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada paparan Capaian Prestasi Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola serta Desk Sinkronisasi Perbaikan Penerimaan Devisa Negara di dalam Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Adapun PT RBT dituduh menghasilkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, serta PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.

Dia menerangkan, perkara timah yang disebutkan memang sebenarnya kerugiannya signifikan, hanya saja sekadar kerugian paling besarnya adalah kehancuran lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kerusakan lingkungan yang dimaksud dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.

“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang dimaksud selama ini tak tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil serta kita bisa saja gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.

Related Articles

Back to top button