Terus Mangkir, KPK Sebut Kader PDIP Saeful Bahri Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri jikalau terus tiada tidaklah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri telah dua kali tidak ada memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) juga Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang tersebut bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tak menurut Tessa, maka akan dilaksanakan jemput paksa.
“Apabila tidaklah ada, dikarenakan ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah mengakibatkan terhadap yang digunakan bersangkutan,” kata Tessa untuk pada Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi pada tindakan hukum yang mana menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir di tempat kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan regu penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa semata yang digunakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tidak ada melakukan hal-hal teristimewa yang dimaksud dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang tersebut diadakan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.






