Teknologi

Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – otoritas semakin kritis di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif cuma tak cukup.

Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang mana lebih lanjut kuat agar ruang digital menjadi tempat yang mana aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan pada Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di dalam Balai Sidang UI, Depok.

Meutya Hafid menekankan bahwa pengamanan anak dalam dunia digital tidaklah dapat hanya sekali mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang terus-menerus mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.

Untuk mengatasi kesulitan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang digunakan berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan memverifikasi platform digital digital bertanggung jawab pada mengawasi kontennya.

Jika wadah bukan menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka dia akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga meningkatkan kekuatan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE juga UU PDP.

“Presiden telah lama menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi di keterangan resmi.

Pemerintah menegaskan bahwa proteksi anak dalam ruang digital bukanlah sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang segera diterapkan demi masa depan yang dimaksud lebih banyak aman bagi generasipenerusbangsa.

Related Articles

Back to top button