Otomotif

Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen hanya saja berlaku untuk barang mewah. Sehingga, permintaan konsumtif lainnya masih menggunakan PPN 11 persen.

“Kan sudah ada diberi penjelasan. PPN adalah undang-undang yang akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah, untuk rakyat yang mana lain tetap saja kita lindungi telah sejak akhir 2023, pemerintah tiada memungut yang dimaksud seharusnya dipungut. Untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu semata-mata untuk barang mewah, ya,” kata Prabowo terhadap wartawan di area Istana Kenegaraan, Jakarta, belum lama ini.

Kenaikan PPN 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang yang mana berlaku. Ini adalah berbarengan dengan opsen pajak yang akan disesuaikan oleh pemerintah tempat masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN serta Jasa lalu PPnBM, pada Pasal 8 disebutkan bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen kemudian paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur di PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang inovasi melawan PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran di bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih lanjut dari 250 cc tetapi tidaklah lebih besar dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder tambahan dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.

Lalu, kendaraan pada berhadapan dengan 3.000 cc tapi tiada lebih tinggi dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi materi bakar lalu tingkat emisi karbon yang mana dikeluarkan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya

Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan juga kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen.
Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dimaksud dibuat untuk perjalanan di tempat melawan salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif95persen.

Related Articles

Back to top button