Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen juga bukti elektronik yang digunakan diduga terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berbentuk catatan besaran dana CSR hingga siapa semata pihak yang dimaksud menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang tersebut menerima lalu sebagainya, tentunya itu yang mana kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa jumlah ruangan pada kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang tersebut disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang digunakan kita geledah, di tempat antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah dilakukan menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang lalu sudah pernah menetapkan dua orang terperiksa yang diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang digunakan berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






