Nasional

Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi dan juga Pengamanan (Divpropam) Polri akan mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar di persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.

Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan serta Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang dimaksud berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, juga nanti akan dikembalikan ke yang berhak,” kata Agus di dalam Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).

Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, pasca uang selesai dijadikan sebagai barang bukti di proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan diadakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui serta nanti akan ada proses dalam sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.

Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang tersebut diduga terlibat di perkara pemerasan yang disebutkan sudah menjalani sidang KKEP lalu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak berhadapan dengan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang mana dilaksanakan anggota.

Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia lalu AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat secara secara langsung pada pemerasan.

Related Articles

Back to top button