Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Pelanggan

JAKARTA – Upaya Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) menuai berbagai kritik dan juga penolakan. Regulasi turunan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan ditentang lantaran berisiko merugikan konsumen juga produsen.
Praktisi Pemasaran sekaligus Managing Partner Inventure, Yuswohady menilai, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan menghilangkan diferensiasi yang mana selama ini dibangun oleh produsen pada lapangan usaha tembakau.
Menurutnya, diferensiasi yang tersebut tercipta melalui merek, logo, juga identitas visual lainnya adalah bagian dari penanaman modal yang digunakan sudah diadakan oleh produsen selama puluhan hingga banyak tahun untuk merancang kekuatan lalu reputasi merek mereka.
“Tujuan merek adalah diferensiasi. Tanpa merek, konsumen akan kesulitan membedakan kualitas komoditas yang tersebut satu dengan yang tersebut lainnya,” ujar Yuswohady, diambil pada Selasa (12/11/2024).
Bagi konsumen, hilangnya identitas merek pada kemasan rokok sanggup mengempiskan hak mereka untuk mendapatkan informasi yang dimaksud jelas mengenai kualitas serta reputasi produk. Dengan kemasan tanpa identitas merek, konsumen tak akan tahu merek mana yang dimaksud telah lama terbukti memberikan kualitas yang tersebut tinggi serta mana yang mana hanya saja merupakan komoditas abal-abal atau ilegal.
“Kebijakan ini berisiko mengarahkan konsumen pada kebingungan pada pasar. Di mana hasil terjangkau kemudian berisiko tinggi mungkin saja lebih lanjut mudah diterima akibat tak ada pembeda yang dimaksud jelas,” tuturnya.
Selain itu, dari sudut pandang produsen, kebijakan ini bisa jadi merugikan secara finansial. Penanaman Modal yang mana telah terjadi digelontorkan untuk memulai pembangunan merek juga reputasi sanggup hangus di sekejap. Yuswohady menegaskan bahwa kekuatan sebuah merek biasanya terletak pada nilai atau value yang dimaksud dibawanya. “Ketika identitas merek dihilangkan, nilai yang dimaksud juga hilang,” terangnya.
Yuswohady menekankan bahwa dampak penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga sanggup meluas pada sektor perekonomian, khususnya bagi peniaga kecil yang bergantung pada perdagangan rokok. Pada sisi ekonomi, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berisiko memunculkan brand-brand palsu atau hemat yang tersebut tidaklah terkontrol kualitasnya.
Pedagang kecil yang biasa berjualan rokok dengan merek terkenal kemungkinan akan mengalami penurunan omzet, sebab konsumen kemungkinan besar tambahan memilih produk-produk tidak mahal tanpa merek yang mana beredar pada pangsa gelap. Menghadapi situasi ini, Yuswohady menyarankan agar pemerintah dapat menimbang kembali kebijakan yang digunakan akan disahkan dan juga mengkaji tambahan di dampak yang dimaksud akan ditimbulkan. Dia menilai dampak dunia usaha dan juga sosial yang tersebut ditimbulkan dari rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek juga harus dipertimbangkan. “Pengaturan ini perlu diimbangi agar tak merugikan sejumlah pihak,” pungkasnya.






