UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK

JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Area Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan juga Kementerian terkait membentuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja ( Satgas PHK ), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.
Rencana yang dimaksud merupakan respons pemerintah terhadap kemungkinan PHK yang mana diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja. Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya Satgas akan meninjau kemudian mengkaji fundamental setiap industri, pasca UMP 2025 resmi dinaikan di area level 6,5%.
“Pemerintah akan memproduksi Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang digunakan kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari pada sana,” ujar Menko Airlangga ketika hadir di rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin pada kawasan Ibukota Indonesia Selatan, Hari Minggu (1/12/2024).
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih lanjut jauh. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa pemerintah terus menyokong peningkatan kegiatan ekonomi kemudian menekan jumlah agregat kemiskinan dalam Tanah Air.
“Sesuai dengan apa yang tersebut diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan kemudian memacu perkembangan ekonomi,” paparnya.
Presiden Prabowo sebelumnya sudah ada mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kepala Negara menyebut, kesejahteraan buruh merupakan hal penting lalu terus diperjuangkan.
Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang dimaksud penting bagi pekerja yang dimaksud bekerja di area bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan permintaan hidup layak. “Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperlihatkan memperhatikan daya saing usaha,” ucap Prabowo.






