Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum pada Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja serupa konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI dan juga PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian serta menghindari risiko hukum di mengambil tindakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja mirip dijalankan Direktur Utama SIG, Donny Arsal kemudian Jamdatun R Narendra Jatna di tempat The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan perusahaan secara profesional lalu sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat menjamin bahwa setiap langkah perusahaan yang diambil sejalan dengan peraturan hukum yang mana berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara serta seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang tersebut menyediakan solusi materi bangunan, SIG berazam untuk mengupayakan inisiatif konstruksi infrastruktur dan juga perumahan pemerintah. Kerja sejenis ini akan melakukan konfirmasi bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang tersebut baik, dan juga mengambil kebijakan industri yang mana bertanggung jawab,” kata Donny pada keterangannya, Hari Jumat (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto pada RPJMN 2025-2029, yang mana menekankan pada konstruksi infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang dimaksud terjangkau. “SIG dapat berperan penting pada menyokong acara prioritas ini, yang mana bertujuan untuk kesetaraan perkembangan ekonomi, termasuk di area Ibu Daerah Perkotaan Nusantara juga kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG terhadap Jaksa Pengacara Negara menghadapi kerja serupa konsultasi hukum. Menurutnya, kerja mirip ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum pada operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengatur perusahaan dengan itikad baik, juga prinsip kehati-hatian dan juga kecakapan di pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari peluang risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, kemudian pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja sejenis ini, SIG diharapkan dapat lebih lanjut kuat pada menjalankan operasional kegiatan bisnis yang transparan kemudian bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, dan juga memperkuat program-program pemerintah yang dimaksud strategis untuk kemajuan negara.






