Bisnis

Menakar Efek Kondisi Keuangan dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom juga pakar hukum menakar dampak kegiatan ekonomi yang ditimbulkan dari Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes).

Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan perkembangan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing di penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan kemudian Pengembangan Usaha di area Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak kegiatan ekonomi yang dimaksud hilang berhadapan dengan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.

Menurut Andry, rencana aturan yang disebutkan juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal dalam masyarakat. Tanpa merek lalu indetitas yang tersebut jelas, produk-produk ilegal akan lebih tinggi mudah menyerupai produk-produk legal di dalam pasaran.

“Produsen rokok ilegal tiada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang dimaksud kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, dia bisa jadi dengan segera memasukkan produknya ke pasar, dan juga pemerintah akan kesulitan di pengawasan juga identifikasi produk,” kata beliau pada diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Sektor Bisnis 8%: Tantangan Industri Tembakau di tempat Bawah Kebijakan Baru” pada Jakarta, Selasa (5/11).

Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada prospek hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak jikalau aturan itu disahkan, dan juga menyebabkan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tidak ada akan tercapai.

Pasalnya sambung Andry, bidang hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Barang Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, lapangan usaha ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun hitungan ini terus berkurang setiap tahunnya.

Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa sektor hasil tembakau adalah sektor yang besar pada menerima tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak secara langsung oleh regulasi ini.

“Pada 2019, bidang ini mengakomodasi 32% dari total pekerja di dalam sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menghasilkan para pekerja di area sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.

Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian di menentukan kebijakan terkait lapangan usaha hasil tembakau, mengingat dampaknya yang tersebut menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini tidak belaka urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Kesejahteraan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang tersebut seharusnya terlibat dilibatkan.

Related Articles

Back to top button