Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Fakta masalah Pagar Laut ke Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen yang digunakan salah satunya Letter C terkait tindakan hukum pagar laut di tempat perairan Wilayah Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa telah terjadi mengirimkan surat ke Arsin.
“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).
Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih pada tahap pengumpulan unsur kemudian keterangan (pulbaket) sekaligus mengawaitu investigasi dari Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP).
“Karena memang sebenarnya ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan telah yang tersebut dulu-dulu, makanya administrasi yang digunakan harus ditelusuri lalu yang tersebut berkompeten kan kementerian atau lembaga yang tersebut terkait oleh sebab itu itu kewenangannya,” jelas dia.
Sebelumnya, beredar dalam media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan untuk Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang tersebut berada di area kawasan perairan laut Daerah Tangerang.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan melawan dugaan korupsi di area balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) di area kawasan perairan laut Kota Tangerang selama 2023 hingga 2024.
Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta-minta bantuan permintaan dokumen terhadap Kades Kohod berbentuk buku letter C Desa Kohod yang mana berkaitan dengan kepemilikan tanah di tempat lokasi pemasangan pagar laut pada perairan Kota Tangerang.
Harli Siregar membenarkan adanya surat yang dimaksud ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang mana beredar itu surat dari kita. Saya telah konfirmasi ke teman-teman dalam Pidsus,” kata Harli untuk wartawan Kamis (30/1/2025).
Harli menerangkan, penyelidikan itu diadakan secara proaktif di mengakumulasi unsur data keterangan. “Itu yang digunakan saya komunikasikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan material data keterangan,” ujar dia.
“Karena ini sifatnya penyelidikan, sebab ini, kan, belum pro justicia. Nah, pada di lokasi ini perlu ada kehati-hatian kami juga pada menjalankan tugas ini,” pungkasnya.






