Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri ( Kadin ) Indonesia Area Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang disebutkan dengan tetap saja berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan telah terjadi menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga mampu menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan publik luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang mana efektif pada mewujudkan peningkatan pertumbuhan perekonomian sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi bidang nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, partisipasi sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih terpencil dari target sumbangan manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang tersebut ada dalam Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi publik yang tersebut lebih besar luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan,” ucapannya pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok sektor yang dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu lapangan usaha makanan-minuman lalu tembakau, sektor tekstil serta pakaian jadi, lapangan usaha epidermis dan juga barang dari kulit, bidang alas kaki, lapangan usaha mainan anak, juga sektor furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah total penduduk terbesar ke empat di dalam dunia yang mencapai 282 jt jiwa, bidang padat karya dapat menjadi katalisator pada mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang lebih banyak luas,” tegasnya.
Namun demikian, di dalam sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok sektor yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk masalah pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






