Nasional

Pengamat Kuantitas Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di area Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah komponen bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di area tubuh Pertamina harus disetop. Perusahaan pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.

“Jangan hanya sekali Pertamina yang mana bicara dikarenakan bisa saja terkesan membela diri. Sajikan proses dalam kilang, distribusi, serta pengawasan pada SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir kemudian pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Hari Senin (10/3/2025).

Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada waktu mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.

Dia menilai, pengaplikasian istilah oplosan pada konteks ini tiada tepat juga berpotensi menyesatkan. “Padahal di prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang digunakan dibutuhkan,” tuturnya.

Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada perkara minuman oplosan yang mana beracun. Dalam bidang minyak, blending atau pencampuran substansi bakar merupakan bagian dari proses standar yang diadakan dalam kilang untuk memunculkan BBM dengan spesifikasi tertentu.

“Ngoplos itu butuh tempat serta peralatan yang mana rumit juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya mereka itu melakukan praktik ini akibat tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara perihal korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.

Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik cuma sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, dan juga inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.

Related Articles

Back to top button