Jadi Ancaman, Aturan EUDR Berpotensi Diikuti Negara lain

NUSA DUA – Aturan European Union on Deforestation Regulation (EUDR) yang diadopsi Uni Eropa ( UE ) dinilai sebagai ancaman. Terlebih, sistem yang tak hanya sekali mendiskriminasi lapangan usaha kelapa sawit secara umum yang dimaksud juga berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
Padahal, Parlemen EU sendiri belum mampu menjelaskan implementasi benchmarking sebagaimana disyaratkan dalam di aturan tersebut. Bahkan dalam suatu negara saja, penerapann sistem benchmarking yang dimaksud serupa sulit untuk dilakukan.
Hal itu menjadi kesimpulan dari sesi kedua Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2024, Kamis (7/11) di area Nusa Dua, Bali, yang dimaksud menampilkan pembicara Duta Besar Indonesia untuk UE Andri Hadi; Profesor juga pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot Roma, Italia, Pietro Paganini; Sekjen Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman; Director Sustainable Supply and Production Golden Agri-Resources Ian Suwarganda.
Dubes RI untuk UE Andri Hadi mengatakan, akibat benchmarking ini, jikalau suatu negara dikategorikan sebagai berisiko tinggi di hal deforestasi, maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara mitra dagangnya dalam luar UE akan bergabung mengambil tindakan yang dimaksud merugikan negara tersebut.
“Ya memang benar EUDR itu dari awal memaksakan ‘one size fit all’. Sebenarnya dari awal kita sudah ada minta perundingan untuk menyamakan persepsi tentang aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap saja memaksakan pemberlakuannya kemudian sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” ucapannya dalam acara IPOC 2024, Kamis (7/11/2024).
Padahal, benchmarking yang dimaksud praktiknya sulit dilaksanakan di area wilayah-wilayah yang tersebut berbeda. “Di Indonesia misalnya, bukan dapat benchmarking yang digunakan serupa dilakukan, misalnya pada kebun kopi dalam Sumatera lalu kebun kopi di tempat Nusa Tenggara Timur,” cetusnya.
Terkait dengan itu, Profesor Pietro Paganini menilai negara-negara produsen sawit harus terus mengintensifkan perundingan dengan UE pada semangat kerja serupa untuk menemukan cara terbaik untuk mematuhi aturan EUDR. Terlebih, aturan itu diperkirakan bukan cuma akan diterapkan di tempat Eropa saja, tapi juga di area luar Wilayah Biru tersebut.
Senada, penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR) Ian Suwarganda mengingatkan bahwa pada waktu ini negara-negara lain juga berada dalam mempersiapkan aturan yang digunakan sama. “Saya kira negara-negara seperti Amerika Serikat, China dan juga India pun sedang berjuang merumuskan peraturan yang tersebut mirip dengan EUDR itu,” katanya.
Sekjen CPOPC Rizal Affandi menambahkan, pelaksanaan EUDR pasti akan pasti berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. Setidaknya ada 7 komoditas yang terdampak oleh EUDR, antara lain kelapa sawit, kopi serta karet. “Indonesia adalah produsen terbesar sawit pada dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan EUDR ini tak cuma akan berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa. “Ini dikarenakan EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, perkebunan serta kehutanan di area Eropa, baik barang impor juga ekspor,” jelasnya.
Rizal memperkirakan, dengan pemberlakuan EUDR, nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang terpengaruh akan mencapai USD4,4 miliar atau sekitar Rp68,64 triliun (kurs Rp15.600 per USD) di berbagai barang pertanian, perkebunan kemudian kehutanan.






