Viral Aksi Bule Mesum di dalam Atas Ojol, bisa jadi Berujung Kantor Polisi?

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang disebutkan berciuman dengan pasangannya pada waktu motor berjalan.
Video yang dimaksud diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang digunakan sudah pernah disaksikan lebih besar dari 265 ribu kali. Cuplikan yang dimaksud juga mendapat sejumlah komentar dari warganet yang tersebut mengeluhkan perilaku turis di luar negara tak menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan juga bermesraan. Lokasi di tempat Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang dimaksud terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang digunakan cukup besar. Namun, video yang disebutkan menyebabkan geram sebab merek terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tak mengetahui apa yang dimaksud dijalankan oleh penumpangnya sehingga tetap memperlihatkan fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, pergerakan yang digunakan dibuat oleh penumpang sanggup menciptakan motor hilang kendali juga terjatuh.
“Apakah di area bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental serupa agama nya ya? Tapi kenapa ga di dalam tegur yang mana beginian serupa pihak setempat? Apakah akibat takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di tempat kira adab kita di tempat identik kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga dalam Indonesia adalah dilarang, oleh sebab itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara mampu dikenai sanksi terdiri dari denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.






