Candu Tax Amnesty

Hardy R. Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia,
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
SETELAH tax amnesty jilid I digelar, pada 2016-2017, pemerintah Indonesia merilis lagi tax amnesty jilid II, pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Lantas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, pemerintah bukan akan lagi menawarkan amnesti pajak. Namun lidah tak bertulang. Mengadakan tax amnesty sudah ada seperti candu. Kini pemerintah bersiap mengadakan tax amnesty jilid III.
Para pelaku bisnis yang dimaksud tergabung di tempat Apindo pun melontarkan reaksi menggelitik. Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama, pada acara Economic & Taxation Outlook 2025 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (23/1/2025), mengatakan, kelihatannya tak akan bermasalah apabila wajib pajak abai pada kewajibannya. Toh setiap beberapa tahun sekali akan diampuni.
Itu juga, mungkin, yang memproduksi anggota Dewan Sektor Bisnis Nasional, Chatib Basri, malas-malasan menanggapi isu tax amnesty. “It’s too early,” katanya, pada pekan kedua Januari 2025 silam. Tapi Menteri Koordinator Politik kemudian Keselamatan Budi Gunawan telah menegaskan bahwa pemerintah penting mempersiapkan kegiatan tax amnesty lanjutan sebagai salah satu strategi pemulihan kekayaan negara.
Tax amnesty diartikan sebagai tawaran bagi wajib pajak untuk membayar kewajiban pajak yang dimaksud tertunggak (termasuk bunga kemudian denda) pada masa pajak sebelumnya, di nilai tertentu, waktu tertentu, tanpa dikenakan hukuman, khususnya pidana. Villalba (2017) menyatakan, amnesti pajak bermanfaat meningkatkan penerimaan negara di jangka pendek, menggalakkan kepatuhan pajak, lalu menguatkan sistem keuangan publik.
Manfaat yang tersebut jelas menggiurkan. Tak heran jikalau sejumlah pemerintahan tergoda melakukan amnesti pajak, bahkan kian kerap menggelarnya (Abdurrahmani juga Dogan, 2019). Mereka berkali-kali merilis tax amnesty pada kurun tiada terlalu lama, seperti Indonesia.
Pada tax amnesty I, pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya menarik uang wajib pajak yang dimaksud tersembunyi di area luar negeri. Tujuannya memperbaiki penerimaan pajak, meningkatkan likuiditas domestik, serta memacu reformasi perpajakan. Insentifnya merupakan penghapusan sanksi administratif, penghentian pemeriksaan pajak, juga tarif pajak yang tersebut rendah.
Sekilas inisiatif ini tampak sukses. Sebanyak 956.793 wajib pajak berpartisipasi dengan nilai harta diungkap Rp4.854,63 triliun. Namun, nilai repatriasi belaka Rp147 triliun, terpencil pada bawah target Rp1.000 triliun. Negara menerima tebusan Rp114,02 triliun, sekitar 69% dari target Rp165 triliun. Sebagian besar harta yang dimaksud dilaporkan terdiri dari pemberitahuan di negeri, yakni Rp3.676 triliun. Deklarasi luar negeri hanya saja Rp1.031 triliun. Inisiatif tax amnesty I belum memberi faedah optimal terhadap penerimaan pajak juga repatriasi aset.
Program tax amnesty II, resminya bernama Inisiatif Pengungkapan Sukarela (PPS), memiliki target wajib pajak yang dimaksud mengikuti tax amnesty I tetapi tak melaporkan seluruh hartanya, dan juga wajib pajak yang digunakan belum sepenuhnya melaporkan harta pada SPT 2020. PPS menawarkan dua insentif, penghapusan sanksi administratif 200% juga pembebasan tuntutan pidana.
PPS dihadiri oleh 247.918 wajib pajak dan juga menghasilkan kembali penerimaan Rp61,01 triliun. Harta yang tersebut dilaporkan Rp572,48 triliun. Deklarasi pada negeri serta repatriasi wajib pajak senilai Rp512,57 triliun serta pemberitahuan luar negeri Rp59,91 triliun.






