Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat lalu Persyaratan

Jakarta – Pemberian gelar kejuaraan doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kerap bermetamorfosis menjadi sorotan, utamanya ketika diberikan terhadap tokoh masyarakat atau selebriti. Seperti yang mana terkini diterima selebritas Raffi Ahmad.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Investigasi juga Teknologi telah lama menyatakan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV tidaklah mengakui penghargaan doktor hooris causa yang tersebut diterima Raffi dari sebuah universitas dengan syarat Thailand itu. Alasannya, tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke Indonesia, yakni universitas harus mempunyai izin menyelenggarakan lembaga pendidikan pada sini.
Pengamat kebijakan institusi belajar dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, menyatakan tahapan pemberian penghargaan doktor HC memang sebenarnya tidaklah sanggup sembarang. Dosen yang digunakan akrab disapa Agie itu menjelaskan bahwa pemberian peringkat doktor kehormatan sejatinya memerlukan prosedur yang digunakan panjang lalu ketat mengikuti Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016.
Salah satu peraturannya, inisiatif studi yang mana memberikan penghargaan itu harus telah terakreditasi A atau unggul. Selain itu, cuma dapat diberikan terhadap individu yang tersebut sudah memberikan sumbangan signifikan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan juga kemanusiaan. “Ada syarat-syarat yang sangat spesifik lalu ketat yang mana harus dipenuhi,” kata Dosen FISIP Unair ini melalui keterang tertulis, Rabu 9 Oktober 2024.
Agie juga menuturkan apabila manusia dengan penghargaan doktor harus mempunyai kriteria yang digunakan dideskripsikan di Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9 yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Misalnya, mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru ke di bidang keilmuannya. Atau praktik profesional melalui riset, hingga memunculkan karya kreatif, original, dan juga teruji.
Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian peringkat kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik untuk pimpinan universitas. Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang digunakan melakukan uji kelayakan serta menyusun pasukan promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sumbangan yang dimaksud sudah ada terbukti, juga dampak yang digunakan dihasilkan bagi masyarakat.
“Proses ini mencakup penilaian yang tersebut sangat teliti lalu penting melibatkan berubah-ubah pihak,” katanya sambil menambahkan, “Ini menunjukkan bahwa gelar kejuaraan HC bukan hanya saja diberikan berdasarkan penghargaan akademik, tetapi juga pada partisipasi nyata di pengembangan rakyat serta ilmu pengetahuan.”
Pada bagian akhir, Agie berpesan untuk institusi lembaga pendidikan harus lebih tinggi berhati-hati di memberikan peringkat doktor kehormatan. Pemberian gelar kejuaraan HC, kata dia, haruslah juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat.
Kampus juga disebutnya penting menegaskan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang mana diusulkan untuk menerima gelar kejuaraan HC tak belaka diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. “Transparansi di proses ini sangat penting untuk melindungi kredibilitas lalu integritas institusi pendidikan,” ucap Agie.
Artikel ini disadur dari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat dan Kriteria






