Bisnis

Penerapan Pajak Minimum Global di area Indonesia: Mekanisme serta Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang mana melakukan konfirmasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di tempat negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.

“Namun kita perlu memperhatikan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, oleh sebab itu kebijakan ini hanya saja akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Realisasi Pajak Minimum Global (PMG) dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).

Pada webinar yang dimaksud digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih lanjut pada tentang mekanisme penerapan PMG yang dimaksud diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) lalu G20.

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang digunakan diinisiasi oleh OECD juga G20 akan mempengaruhi pada dunia usaha global khususnya di dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang tersebut bukan sebanding dengan OECD.

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang tersebut besar untuk perusahaan jika amerika yang mana beroperasi di dalam luar negara tersebut,” tambahnya.

Hadir di webinar yang disebutkan Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di dalam Kementerian Keuangan yang mana menjelaskan dasar juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang tersebut diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.

Kebijakan ini telah didukung lebih lanjut dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.

“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk mengurangi isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital lalu mengempiskan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang mana mampu diadopsi di area setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), juga Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.

Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif serta pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, juga UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, kemudian pelimpahan kewenangan yang mana dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

Related Articles

Back to top button