Otomotif

Viral Arafah Dilabrak Tetangga Akibat Parkir Sembarangan, Bagaimana Aturannya?

JAKARTA – Viral dalam media sosial komika Arafah Rianti mengaku dirinya dilabrak oleh 5 orang tetangganya sekaligus akibat parkir sembarangan. Arafah mengklaim bahwa hal yang disebutkan dilaksanakan akibat dirinya mempunyai tiga mobil.

Nampak di video yang tersebut sempat diunggah oleh Arafah pada akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, terlihat menangis usai kejadian tersebut. Memang terlihat mata arafah merah juga berkaca-kaca akibat kejadian tersebut.

“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara punya 3 mobil,” tulis Arafah di keterangan video unggahannya yang dimaksud beredar luas pada media sosial.

Permasalahan ini bermula dikarenakan Arafah Rianti memarkir salah satu mobilnya di area pinggir jalan depan rumahnya. Ini adalah dilaksanakan lantaran kapasitas garasi rumahnya semata-mata dapat menampung dua mobil.

Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk menghasilkan konten podcast pada rumahnya. Diduga para tamu yang digunakan datang juga memarkirkan kendaraannya di area pinggir jalan yang digunakan mengganggu akses tetangganya untuk melintas.

Tapi menurut sang komika, sebenarnya sejumlah orang yang digunakan juga kerap parkir di dalam depan rumah seperti dirinya, tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai bahwa itu memang sebenarnya lantaran kesalahan Arafah lalu mengikuti orang yang digunakan bertindak salah.

Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang dimaksud mengambil bagian mengunggah momen Arafah menangis juga diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk menyadari kesalahannya tidak memohonkan belas kasihan di area media sosial.

“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan besar sirik, wong rumahnya ia di tempat cluster nilai rata rata 4M. Jadi yang tersebut punya mobil dalam situ bukanlah ia doang. Yang lainnya dalam cluster rumah itu juga tajir melintir,” tulis @dwi*.

“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di dalam labrak bukanlah karna lu punya 3 mobil. Lu parkir di dalam jalan ya iyalah kena semprot,” kata @yud*.

Sebagai informasi, aturan mengenai memarkirkan kendaraan dalam jalanan umum juga tertuang pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang khasiat jalan yang mana mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Related Articles

Back to top button