Nasional

DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Audien pemilihan

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini meminta-minta DPR sanggup memproduksi aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen bisa jadi menjadi partisipan pemilihan umum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen .

Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang digunakan dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Minggu (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi kontestan urusan politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang digunakan sudah ada 99% pasti jadi partai partisipan urusan politik 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi dan juga faktual,” kata Titi.

Kendati telah dilakukan diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen pada DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.

“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang dimaksud lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pemilihan umum kalau bisa saja malah dimudahkan,” ungkap Titi.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun menyarankan agar DPR menciptakan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi di area parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.

“Kalau ingin menjaga dari fragmentasi pada parlemen, sebab memang sebenarnya parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.

“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan sekadar ambang batas parlemen, kalau mau tetap saja ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button