Antara Hukum kemudian Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup rakyat pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, setiap saat berkelindan lalu melekat satu identik lain. Bahkan dapat dikatakan, tidaklah ada hukum tanpa kekuasaan, kemudian tidak ada ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini telah terjadi dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di area di keberadaan rakyat di dalam negara yang mana menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di tempat di negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik pada proses pembentukannya maupun di tempat di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata dan juga seketika juga dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik rutin terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud dan juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme rakyat seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh perkara penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait tindakan hukum impor serta ekspor serta lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; bukan lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum hanya saja dipandang sebagai norma yang digunakan statis serta cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) serta nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi kemudian pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila semata-mata dipandang sebagai norma statis kemudian hanya saja sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus aktivitas pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud sudah pernah terjadi secara masif yang mana telah terjadi mengakibatkan setiap orang yang tersebut didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum belaka mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani serta kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak kemudian terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan melawan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum pada pada Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, dan juga oleh sebab itu sebab itulah penegakan hukum pidana setiap saat dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana pada Indonesia sudah pernah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di tempat di Pasal 183 KUHAP yang diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidaklah boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan pada melawan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, kemudian dampak terparah daripadanya, apabila hakim sebagai pemutus kemudian pengadilan sebagai tempat satu-satunya serta terakhir mencari serta menemukan keadilan, juga telah terjadi terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang mana keliru, bahkan lantaran intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih banyak sangat yang tersebut kita saksikan adalah dalam lembaga pemasyarakatan telah terjadi mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks permasalahan di dalam atas, yang digunakan kita rasakan ketika ini adalah khususnya, pada pemberantasan korupsi yang mana sudah pernah menjadi salah satu kegiatan pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang digunakan telah dilakukan terjadi setidaknya dapat dicegah juga diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi acara rutin tahunan dengan memohonkan ahli-ahli hukum terkemuka.






