Sistem royalti musik di dalam Indonesia: Hak musisi serta mekanismenya

Ibukota Indonesia – Royalti musik atau karya musik terus-menerus berubah jadi perbincangan menantang di dalam bidang hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta lalu peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang digunakan kuat di penghimpunan serta pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta miliki dua jenis hak, yakni hak moral serta hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta juga tiada dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tak mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau inovasi yang digunakan merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak sektor ekonomi adalah hak eksklusif yang tersebut memungkinkan pencipta memperoleh faedah perekonomian menghadapi karyanya, satu di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik dan juga lagu, hak ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan berhadapan dengan pemanfaatan hak perekonomian suatu ciptaan atau item hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak sektor ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 56 Tahun 2021 juga Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, serta mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang tersebut memanfaatkan lagu atau musik secara komersial di bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang dimaksud dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang digunakan memunculkan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang mana wajib membayar royalti adalah pengurus acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran dilaksanakan melalui LMKN yang mana kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang mana ditunjuk oleh para pencipta untuk mengurus hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan rakyat serta ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum serta HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pemakaian karya musik di masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini dilaksanakan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang dihimpun pada Sistem Data Lagu lalu Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti untuk LMKN sekurang-kurangnya dua kali di setahun. Jika berjalan sengketa menghadapi distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi terhadap LMKN.
Praktik sejenis juga diterapkan pada negara lain, seperti Perancis, Jerman, kemudian Amerika Serikat, yang miliki lembaga kolektif dengan fungsi transparan juga akuntabel. Tanah Air sendiri terus memacu transparansi juga efisiensi sistem ini demi menjamin pengamanan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN kemudian LMK, diharapkan biosfer musik Nusantara berubah jadi lebih lanjut baik kemudian profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu kemudian musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






