Buruh Khawatir Terdampak Kebijakan PP 28/2024 serta RPMK

JAKARTA – Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto Negeri Paman Sam menyampaikan bahwa PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan lalu Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau lalu Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Dikatakan Sudarto, pada waktu ini ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang tersebut menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
“Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan lapangan usaha hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih banyak 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari sektor terkait yang tersebut akan terkena dampak dari regulasi tersebut,” ujar dia, diambil Selasa (15/10/2024).
Pihaknya menyesalkan lantaran Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) tak pernah melibatkan RTMM-SPSI di pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
“Padahal, komoditas tembakau adalah komoditas legal yang digunakan diakui negara. Dan sektor IHT juga telah lama menjadi sumber pendapatan besar bagi negara lalu mengangkat jutaan tenaga kerja,” ungkapnya.
Sebeb itu meminta-minta Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk-produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya banyaknya larangan terhadap item tembakau pada RPP Aspek Kesehatan dinilai sudah mengkhianati amanah UU Aspek Kesehatan yang mana serupa sekali tidaklah melarang hasil tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan komoditas yang telah dilakukan berlaku pada waktu ini, yakni Peraturan pemerintahan Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah ada komprehensif mengatur pengendalian item tembakau.
“Aturan yang disebutkan sebaiknya dipertahankan lalu diperkuat implementasinya, tidak diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Hal yang identik juga diungkapkan Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Dirinya menilai kebijakan terkait sektor rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang digunakan tertera pada PP 28/2024 kemudian RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan pada sekitar satuan sekolah serta tempat bermain anak, kemudian pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang mana signifikan.
Menurutnya, jikalau aturan ini dilaksanakan maka dampak perekonomian yang dimaksud hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5% dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang dimaksud setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional.






