BNPB Rancang Rencana Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berada dalam menyiapkan regulasi penyokong skema finansial dana bersatu atau ‘pooling fund bencana’ (PFB). Dana itu nantinya bisa jadi dimantaatkan di setiap fase penanggulangan bencana.
Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, mengemukakan dana bersatu ini diprioritaskan untuk beberapa jenis kegiatan. Dalam konteks prabencana, pendanaan ini mampu dipakai untuk kegiatan menyangkut perencanaan penanggulangan bencana, baik yang bersifat nasional maupun ke daerah.
“Berikutnya adalah kegiatan pada wilayah dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton pada keterangan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelum diimplementasikan pada 2025, BNPB menyiapkan regulasi untuk penyaluran dana tersebut. Regulasi itu dibuat untuk membantu kementerian kemudian lembaga, pemerintah daerah, dan juga kelompok warga yang digunakan ingin mengajukan PFB. Penyaluran ini dapat dimanfaatkan pada setiap fase penanggulangan bencana.
Prioritas selanjutnya, kata Berton, adalah kegiatan yang mana sesuai dengan standar pelayanan minimal di dalam bidang penanggulangan bencana. Rencana PFB pada fase prabencana bisa jadi digunakan perencanaan, penyusunan kebijakan, penyiapan logistik lalu peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan serius dini, dan juga peningkatan kapasitas dan juga profesi.
Pengajuan dana diawali dengan permohonan yang ditujukan terhadap kepala BNPB. Setelah itu ada tahap penelahaan, verifikasi, serta pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), juga Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan akan disampaikan melalui surat rekomendasi untuk Menteri Keuangan sebagai pemegang dana.
Direktur Pemulihan dan juga Perbaikan Sosial, Ekonomi, juga Sumber Daya Alam BNPB, Eny Supartini, sempat menyelenggarakan sosialisasi rancangan penelahaan, verifikasi, juga evaluasi penyaluran dana bersama. “Untuk konteks pascabencana, (PFB) ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, kemudian sosial,” katanya.
Adapun untuk fase tanggap darurat, Eny menambahkan, PFB akan menebalkan dana yang digunakan selama ini bersumber dari masyarakat, kas negara, maupun kas daerah. Sosialisasi penyaluran PFB masuk di rangkaian program peringatan tegas Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang digunakan diadakan di Aceh pada 8-10 Oktober 2024. Pada tahun ini, acara yang digunakan diselenggarakan oleh BNPB serta Kementerian Keuangan itu bertema ‘Inovasi Modal Risiko Bencana pada Memperkuat Ketahanan otoritas Daerah Terhadap Bencana.’
Artikel ini disadur dari BNPB Rancang Skema Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya






