Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan juga menurunkan karya seni dari seluruh jaringan seharusnya tak terjadi di tempat negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di dalam berada dalam aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi serta permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di dalam berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis juga tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka juga ekspresi tertekan.
Klarifikasi serta permintaan maaf yang dimaksud merupakan dampak dari lagu merek yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang menyalahkan keras praktik dugaan korupsi pada kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan sudah pernah dicabut dari berbagai sistem musik dan juga mengajukan permohonan rakyat untuk menghapus lagu juga video terkait, juga menyatakan bahwa dia tidak ada bertanggung jawab menghadapi segala risiko yang muncul di area kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai kejadian ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang digunakan melanggar hak menghadapi kebebasan berekspresi. Ekspresi di bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang digunakan melekat pada setiap individu.






