Nasional

Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Pimpinan Daerah lalu Wakil Pimpinan Daerah Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan sebagian berkas yang digunakan telah terjadi diperbaiki sebagai unsur proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).

Diketahui, Jhon Richard Banua juga Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung di tempat kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai regu kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan pendapat yang mana diadakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.

“Kami telah siapkan berkasnya untuk menjadi materi pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi dalam tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Hal ini terjadi sistematis dan juga berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang dimaksud diterima, Kamis (19/12/2024).

Dia juga menjelaskan modus yang dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang menggabungkan pendapat untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Hal ini jelas tak boleh, sebab melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.

Ismail mengharapkan majelis hakim MK memproduksi tindakan dengan mengamati objek kecurangan yang mana terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK dapat mengambil satu langkah yang tersebut adil, dengan mengawasi kondisi riil pada lapangan serta bukti-bukti yang dimaksud kami ajukan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang dimaksud terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan menjamin proses demokrasi berjalan sesuai aturan.

“Dugaan pelanggaran yang tersebut dilaporkan fokus pada penggabungan pernyataan yang tersebut dinilai melanggar Undang-Undang pemilihan raya serta PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Kepada para pendukung di area 40 distrik dan juga 328 kampung, Fred juga mengimbau agar tetap saja tenang, menjaga solidaritas, serta mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran serta keadilan.

“Hal ini tidak kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil kebijakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang digunakan terjadi di tempat Wilayah Jayawijaya,” tegas Fred.

Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar serta memahami PKPU yang mana ada. Diuraikannya, penggabungan pengumuman yang dimaksud diadakan untuk meraih kemenangan paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, khususnya PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan juga turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan juga melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button