Nasional

Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang tersebut Menjadi Pidana

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara perihal pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, persoalan hukum itu adalah perilaku etik yang sudah pernah jadi pidana.

“Memang ada penambahan informasi dan juga tentunya dikaitkan dengan, dikarenakan hambatan perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah ada menjadi pidana,” ujar Karyoto hari terakhir pekan (11/10/2024).

Karyoto mengaku pihaknya sudah pernah koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi yang disebutkan akan datang jadi material di klarifikasi Alexander Marwata dan juga sebagian pihak lain di tindakan hukum ini.

“Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai komponen untuk klarifikasi,” kata dia.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tiada akan datang hadir di pemeriksaan hari ini terkait tindakan hukum pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, ia minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.

“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.

Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan publik atau dumas tanggal 23 Maret 2024.

“Berupa hubungan secara langsung atau tiada segera yang tersebut dijalankan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan terdakwa atau pihak lain yang tersebut ada hubungan dengan perkara tindakan pidana korupsi,” kata Ade.

Related Articles

Back to top button