Nasional

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di area Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

Ketiga ahli hukum pidana yang mana dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, kemudian Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang digunakan dilakukan dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Mulai Pekan (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan serta adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang tersebut nyata. Sebab, perkara Alex Denni tak dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang digunakan identik dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang dimaksud berakibat pada putusan yang tersebut berbeda, bahkan bertentangan.

Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh diadakan sepanjang tiada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang tersebut menyebutkan bahwa apabila perkara miliki keterkaitan satu mirip lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang digunakan diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum juga kesamaan penerapan hukum.

“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang dimaksud satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya belaka yang dimaksud berbeda, misalnya yang digunakan satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di tempat hadapan majelis hakim.

Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan juga terdakwa Tengku Hedi Safinah bukan terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah kemudian dipidana.

“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini bisa saja menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.

Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang tersebut nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang tersebut miliki kewenangan. Pasal yang dimaksud tidak ada ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidaklah bisa saja dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.

“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta mampu dikenakan Pasal 3 tapi bukan mampu berdiri sendiri. Tidak bisa jadi beliau dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tak dikenakan,” kata Vidya.

Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP pada dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang mana dimaksud.

Dalam konteks perkara Alex Denni, apabila dua pelaku lain tidaklah dipidana oleh sebab itu memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu kejadian dinyatakan tiada mempunyai sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya mampu menggugurkan dakwaan terhadap yang dimaksud lainnya.

Related Articles

Back to top button