Tingkatkan Prestasi BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar serta dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Penyertaan Modal kemudian Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di dalam Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif pada pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai kegunaan yang tersebut optimal dan juga berkonstribusi di konstruksi nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menghadirkan seluruh pihak untuk bersinergi pada mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang mana terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH telah dilakukan mencapai tambahan dari Rp169 triliun. Jumlah yang dimaksud besar ini mengakibatkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, lalu permintaan jamaah haji dalam berada dalam dinamika perekonomian global yang semakin kompleks.
“Kami harus meyakinkan bahwa setiap rupiah dana haji yang dimaksud kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah serta memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap saja memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang disebutkan dapat dikembalikan terhadap jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap diperkenalkan BPKH.






