Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di dalam Semester II-2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Direktur Komunikasi dan juga Bimbingan Penggunawan Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang disebutkan bukan cuma semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di tempat masyarakat.
“Target 2025 memang sebenarnya naik, itu terkait juga dalam UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala di Industri Media Briefing DJBC di dalam Jakarta, diambil pada Hari Sabtu (11/1/2025).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Kasubdit Tarif Cukai kemudian Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi sektor ekonomi kemudian daya beli masyarakat.
Sembari mengantisipasi implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik di Peraturan pemerintahan (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil mengantisipasi tadi, apakah memang benar dari kondisi daya beli warga ini telah cukup bisa saja atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawasi referensi pengenaan cukai MBDK dalam negara lain dan juga juga ketentuan teknis dalam kementerian teknis terkait batasan gula yang tersebut cukup sehat.
“Kita akan meninjau beberapa referensi di area negara lain. Tapi khususnya kami mengacu terhadap unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang dimaksud cukup sehat di area Indonesia,” ungkap Akbar.






