Otomotif

Hati-hati Bikers! Berteduh di area Kolong Jembatan pada waktu Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, rutin kali ditemukan pemotor yang digunakan berteduh di dalam kolong jembatan atau di area bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi merek menanti hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk di pelanggaran lalu lintas lalu dapat dikenakan sanksi hukuman.

Seperti diketahui, ketika ini masih berbagai pengendara sepeda gowes motor yang dimaksud tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Ini adalah menimbulkan mereka itu berteduh pada kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga mengakibatkan kemacetan.

Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas serta dapat dikenakan sanksi merupakan tilang. Selain itu, berteduh di area kolong flyover berisiko memunculkan kecelakaan akibat motor yang tersebut terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.

“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, lalu keselamatan dan juga angkutan jalan, juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati kesulitan transportasi seperti diambil di laman NTMC Polri.

Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, di Pasal 105 setiap orang yang dimaksud menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, menjaga dari hal- hal yang digunakan dapat merintangi, membahayakan keamanan, lalu keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang digunakan dapat mengakibatkan kecacatan Jalan.

Menurut Budiyanto, aparat kepolisian bisa jadi mengajukan permohonan pengendara yang dimaksud sedang berteduh lalu memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara tak mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang tersebut diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.

Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang dimaksud tiada mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.

“Maka diimbau untuk pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara ketika hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di dalam tempat yang tersebut aman dan juga tak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.

Sekadar informasi, tempat-tempat yang mana tiada disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, di tempat bawah jembatan penyeberangan orang, hingga dalam kolong flyover.

Related Articles

Back to top button