Nasional

Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terperiksa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terdakwa tindakan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.

Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada aksi pidana korupsi. Unsur pertama di tempat antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, kemudian merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).

Namun, menurut Refly, persoalan utama di persoalan hukum korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang dimaksud harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus mampu membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.

Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, lalu salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang mana diterima oleh tersangka, baik secara dengan segera maupun bukan langsung.

“Kalau ada aliran dana ke dia, baik dengan segera maupun bukan langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.

Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa pada perkara ini, kerugian negara yang tersebut dimaksud tiada terlihat jelas. Dia menilai insiden itu bukanlah merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang tersebut tidaklah mendapatkan untung pada proses impor.

“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, dikarenakan bukanlah BUMN yang tersebut mengimpor,” jelasnya.

Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang dimaksud diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai jikalau benar apa yang tersebut dilaksanakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tidaklah boleh dibawa ke ranah hukum pidana.

Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang dianggap merugikan keuangan negara, seperti pengerjaan Ibu Pusat Kota Negara (IKN), Bandara Kertajati, juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tak boleh dikriminalkan kalau tidak ada ada niat jahatnya,” katanya.

Related Articles

Back to top button