9 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya

JAKARTA – Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelahnya ditangkap menghadapi dugaan penyalahgunaan narkoba. Hal ini bukanlah kali pertama pelantun Sakura itu terjerat persoalan hukum serupa, melainkan yang dimaksud keempat kalinya.
Penangkapan terbaru ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat kiprahnya yang mana panjang di tempat sektor musik Indonesia. Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang dimaksud telah dilakukan berkarya sejak era 80-an.
Namun, di dalam balik perjalanan kariernya yang tersebut cemerlang, ia terus bergelut dengan persoalan hukum narkoba yang digunakan berulang kali menjeratnya. Dengan penangkapan keempat ini, masyarakat kembali mempertanyakan apakah ia bisa saja lepas dari jeratan narkoba juga kembali fokus pada dunia musik.
Berikut adalah lima fakta penangkapan Fariz RM terkait tindakan hukum narkoba dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (20/1/2025).
8 Fakta Penangkapan Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Keempat Kalinya
1. Penangkapan Keempat Kasus Narkoba
Fariz RM kembali ditangkap berhadapan dengan dugaan kepemilikan juga penyalahgunaan narkoba. Ini adalah menjadi kali keempat musisi yang dimaksud dikenal dengan gaya musik khasnya itu berurusan dengan perkara yang dimaksud sama.
Penangkapan musisi 66 tahun ini pun dikonfirmasi secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan. “Benar berinisial FRM diamankan. Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” kata Andri pada Rabu, 19 Februari 2025.
2. Diamankan di tempat Bandung
Penangkapan Fariz diadakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan di area Bandung, Jawa Barat.
“Ditangkap pada Bandung,” ucap Andri.






