Lifestyle

Permohonan Isbat Nikah Ditolak, Rizky Febian dan juga Mahalini Harus Nikah Ulang!

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini. Apakah harus nikah ulang?

Humas Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Suryana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian lalu Mahalini ditolak oleh majelis hakim. Hal itu dikarenakan pernikahan dia tak memenuhi rukun nikah yaitu masalah wali nikah.

Dalam pernikahan yang dimaksud terungkap fakta bahwa yang tersebut menikahkan Mahalini terhadap Rizky Febian bukanlah ayah kandung Mahalini, sebab ayah Mahalini berbeda agama dengannya. Meraka pun menunjuk manusia ustadz bernama Yahya M.Y sebagai wali hakimnya.

“Nah di area di persidangan ditemukan fakta ternyata yang dimaksud menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim dikarenakan memang sebenarnya ia (Mahalini) bukan punya wali,” kata Suryono pada Pengadilan Agama DKI Jakarta Selatan, Awal Minggu (25/11/2024).

Namun, wali hakim itu dianggap bukan sesuai dengan peraturan pemerintah. Pasalnya, wali hakim itu harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).

“Siapa yang digunakan ditunjuk wali hakim di undang-undang itu itu ada dalam pada peraturan menteri agama bahwa wali hakim pada nomor 30 2005 bahwa yang tersebut ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang tersebut terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim,” jelas Suryono.

“Ya otomatis ditolak ditolak dikarenakan pernikahannya itu tiada memenuhi salah satu rukun nikah,” ujar ia lagi.

Alhasil, pernikahan Rizky Febian kemudian Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan juga negara. Mereka pun harus menikah ulang agar pernikahannya dapat dianggap sah secara agama dan juga tercatat di area negara.

“Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya ia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa saja dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu,” ujar Suryono.

Related Articles

Back to top button