Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami serta memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang dimaksud dijalankan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang tersebut merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh regu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang tersebut fundamental pada suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang dimaksud diadakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengatakan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukanlah insiden yang mana sebenarnya dialami, didengar, dan juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang tersebut mengaku menawarkan beberapa jumlah uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tersebut didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga perkembangan itu, maka bisa saja dipastikan apabila yang tersebut melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran juga satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).






