Bisnis

UMKM juga Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah dan juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

Menurut dosen Fakultas Pengetahuan Sosial lalu Keilmuan Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM serta koperasi mampu menunjang perputaran ekonomi nasional dan juga meninggal daya sektor ekonomi yang digunakan selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.

“Bagus. Saya setuju kalau mereka sumber dayanya menunjang untuk mengatur tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] ekonomi akan bagus,” ujar Kristian di sebuah diskusi, diambil Hari Sabtu (22/2/2025).

Kristian mengungkapkan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM di mengatur tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah kemudian dipilih UMKM mana hanya yang dimaksud layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.

“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang mana dulu lah. Ada porsinya juga itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang mana pertama, hanya saja UMKM yang tersebut punya kompetensi.”

Oleh dikarenakan itu, menurut Kristian, pemerintah harus menjamin bahwa para UMKM kemudian koperasi yang diberi izin konsesi harus memiliki kompetensi. Salah satu metode dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.

“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM dan juga koperasi], kemudian di area lapangannya tidaklah diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan kegiatan dengan kapasitas di tempat lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di area lapangan yang dimaksud menentukan ini akan mampu berhasil atau enggak.”

Related Articles

Back to top button