UMR Indonesia Terendah ke-5 di tempat Asia Tenggara, tapi PPN Paling Tinggi

JAKARTA – Indonesia pada saat ini berada di dalam urutan ke-5 terendah di hal Upah Minimum Daerah (UMR) di area kawasan Asia Tenggara, sebuah kedudukan yang mencerminkan rendahnya standar upah di area negara ini dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Berbanding terbalik, Indonesia mencatatkan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) tergolong tinggi di area kawasan ini sebesar 11% lalu direncanakan naik tahun depan menjadi 12%.
Tertinggal Dibandingkan Negara Tetangga
Meskipun Indonesia miliki dunia usaha terbesar di area Asia Tenggara, tingkat upah di tempat negara ini masih sangat tertinggal dibandingkan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, juga Thailand. Berdasarkan data terbaru, Indonesia berada pada urutan ke-5 terendah untuk UMR di tempat kawasan Asia Tenggara.
Negara-negara yang dimaksud mempunyai upah lebih lanjut tinggi termasuk Singapura mempunyai UMR lebih besar dari USD1.000 per bulan atau sekitar Rp15 juta, sementara dalam Indonesia, meskipun bervariasi antar provinsi masih berada pada kisaran yang mana jarak jauh lebih besar rendah, dengan rata-rata Rp2-Rp5 juta.
Fenomena ini memperlihatkan ketimpangan pada distribusi kesejahteraan di dalam Indonesia, yang tersebut semakin memperburuk tantangan kemiskinan lalu ketidaksetaraan sosial. Banyak pekerja Indonesia, khususnya di dalam sektor informal masih berjuang untuk memenuhi permintaan dasar mereka walaupun negara mencatatkan peningkatan kegiatan ekonomi positif.
Beban Pajak yang tersebut Berat bagi Konsumen
Selain hambatan UMR, Indonesia juga menghadapi tantangan pada hal pajak. Sejak diberlakukan pada 1 April 2022, PPN sebesar 11% di area Indonesia menjadi salah satu yang digunakan tertinggi di dalam Asia Tenggara. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Malaya lalu Thailand masih menerapkan tarif PPN yang dimaksud lebih besar rendah sekitar 6-7%.
Meskipun rencana kebijakan PPN 12% bertujuan meningkatkan penerimaan negara lalu membiayai pembangunan, berbagai pihak mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, teristimewa kalangan berpenghasilan rendah. Pengembangan tarif PPN berpotensi menambah beban konsumen yang mana sudah ada terbebani dengan naiknya harga yang dimaksud tinggi lalu ketidakpastian kegiatan ekonomi global.
Pemerintah Indonesia, di menghadapi kedua tantangan ini, harus menyeimbangkan antara keinginan untuk meningkatkan penerimaan negara juga memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kenaikan PPN, misalnya, walau diharapkan mampu memberikan partisipasi signifikan terhadap anggaran negara, juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya merek yang berada di area bawah garis kemiskinan.






