Fasilitas Mantan Presiden Ditambah: Kebijakan Tepat atau Abai pada Rakyat?

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) dan juga DPR Komisi XIII sudah pernah setuju untuk menambah anggaran infrastruktur bagi mantan presiden serta perwakilan presiden. Namun demikian, kesepakatan yang disebutkan ditanggapi secara kritis mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang masih sangat dari optimal.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio tak setuju apabila wacana penambahan infrastruktur untuk mantan kepala negara direalisasikan. Baginya, prasarana bagi mantan presiden lalu wapres telah lebih besar dari cukup.
“Tidak setuju, yang dimaksud sekarang telah berlebih. Lebih baik anggara itu untuk ciptakan lapangan pekerjaan. Sektor Bisnis sedang tak baik, seharusnya urus rakyat tidak (mantan) presiden,” ujar Agus pada waktu dihubungi SINDOnews, Selasa (26/11/2024).
Hal senada juga disampaikan oleh Manajer Penelitian dan juga Pengetahuan lembaga penelitian serta advokasi kebijakan, The PRAKARSA, Eka Afrina Djamhari. Eka menilai pembahasan wacana penambahan sarana mantan Presiden dan juga Wapres yang disebutkan kurang tepat bahkan, mengingat kondisi perekonomian yang mana sulit berada dalam dihadapi publik ketika ini.
“Belum lagi tunjangan yang diatur untuk presiden sebetulnya sudah ada sangat mewah, sedangkan pada sisi lain ketika ini jaminan pensiun bagi pekerja kelas bawah khususnya yang digunakan informal belum tersedia,” jelas Eka melalui arahan singkat terhadap MPI.
Eka menambahkan, sebaiknya pemerintah juga DPR lebih lanjut berfokus pada anggaran kebijakan yang mana lebih banyak berpihak untuk rakyat.
“Pembahasan kebijakan diprioritaskan untuk pemberian jaminan pensiun bagi penduduk apalagi pekerja sektor informal di dalam Indonesia menghadapi kesulitan pada mendapatkan pengamanan pensiun,” tutur Eka.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan telah dilakukan setuju dengan Komisi XIII DPR akan menindaklanjuti penambahan prasarana bagi mantan Presiden serta Wakil Presiden (Wapres).
“Jadi tadi menjadi kesepakatan kita sama-sama antara Setneg kemudian Komisi XIII untuk langkah lanjuti coba kita memikirkan untuk memberikan penghargaan yang dirasa tambahan layaklah,” kata Prasetyo, Hari Sabtu (16/11/2024).
Prasetyo menjelaskan, pemberian tambahan infrastruktur bagi mantan presiden serta wapres tidak dinilai kurang. Namun, penambahan infrastruktur sebagai bentuk apresiasi untuk para mantan presiden lalu wapres akibat sudah ada mendarmabaktikan hidupnya untuk negara.






