Update Terbaru Kasus Pagar Laut di tempat Tangerang kemudian Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru perihal perkara pagar laut di area Wilayah Tangerang serta Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini sudah ada hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang digunakan sudah ada dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada dalam di garis pantai, dan juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk perkara pagar laut yang dimaksud ada pada Daerah Bekasi, sebanyak enam pegawai sudah diberikan sanksi tegas dalam mana lima dalam antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, pada waktu ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang tersebut berada di area berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN sudah pernah berinteraksi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang dimaksud berada pada luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berikrar akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang mana sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang tersebut berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






