UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro juga Kecil (UMK) mengatur pertambangan . Izin ini diatur di hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan kemudian mekanisme yang harus dipenuhi pelaku usaha kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga dan juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, aturan modal awal yang mana harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bisnis antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk di kategori pelaku perniagaan menengah serta tidak UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, lalu pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, serta menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi kemungkinan besar tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi pada pembukaan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK menjalankan tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dimaksud menjelaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di area sisi lain sisi persyaratan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap bidang usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi bisnis kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya bukan sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tak setuju Usaha Mikro lalu Kecil diberikan ruang menjalankan tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang mana dikuasai oleh negara tidak ada dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus menjalankan hasil tambang.






