Wacana Pengaplikasian Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan pengaplikasian zakat untuk inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) cuma memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan inisiatif MBG yang tersebut dinilai masih banyak kekurangan.
“Setelah lebih banyak dari sepekan berjalan inisiatif MBG dinilai masih banyak kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan pelaksanaan acara bukanlah malah memicu polemik baru yang mana tak perlu seperti melontarkan pengaplikasian zakat untuk MBG lantaran tidaklah landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran penyelenggaraan zakat untuk kegiatan MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan di kegiatan yang digunakan menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat di syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk menggalang delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang digunakan terlilit hutang, budak yang tersebut ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan juga fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tak dapat digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, mempunyai sistem yang tersebut berbeda akibat sudah pernah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemakaian dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang mana lebih lanjut spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir dan juga miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk inisiatif yang digunakan bersifat umum serta melibatkan seluruh rakyat yang tidak ada termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan acara MBG yang digunakan merupakan kegiatan pemerintah yang digunakan didesain secara sistematis dan juga telah terjadi dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang tersebut lebih lanjut tepat untuk program-program yang sifatnya umum serta menyasar publik luas, termasuk inisiatif kemampuan fisik dan juga peningkatan gizi. “Jadi tiada perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.






