Asas Dominus Litis di area RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara di tempat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis bisa saja menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu oleh sebab itu asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggikan sebuah perkara P21, tetap memperlihatkan akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk di sidang, lalu pasca dilihat ada yang mana kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Mingguan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara individu jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa mengajukan permohonan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas dominus litis tiada perlu digunakan akibat dapat menyebabkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian terpencil lebih besar baik juga profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang tersebut diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Akhir Pekan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok dan juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga penyelenggaraan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Ini adalah akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang dimaksud selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tak perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






