Wuling Pasrah Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen kemudian Pajak Daerah

JAKARTA – Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12 persen menjadi perhatian besar beberapa pihak, khususnya di dalam bidang otomotif. Wuling Motors bergabung menyoroti mengenai rencana pemerintah meningkatkan banyak kebijakan pajak.
Seperti diketahui, Wuling menjadi salah satu produsen yang dimaksud menawarkan beragam jenis powertrain, mulai dari mesin pembakaran internal, hybrid, hingga mobil listrik. Sehingga, kenaikan pajak akan memberi dampak besar bagi jenama selama China itu.
Kendati begitu, Public Relations Manager Wuling Motors Brian Gomgom menyatakan pihaknya akan menggalang kebijakan yang tersebut diterapkan pemerintah. Namun, ia mengungkapkan pihaknya belum mempersiapkan strategi oleh sebab itu belum ada kepastian mengenai kenaikan PPN 12 persen.
“Kalau untuk PPN 12 persen kita kan masih mengantisipasi ya, lantaran belum ada langkah seperti apa. Kita tentunya akan menggalang pemerintah akan mengambil langkah seperti apa oleh sebab itu dengan adanya seperti itu pemerintah telah memikirkan benefit yang tambahan besar lagi untuk pada warga luas,” kata Gomgom di dalam Tangerang, belum lama ini.
“Dari sisi kita kami membutuhkan strategi khusus untuk menanggapi kebijakan-kebijakan itu. Tapi yang digunakan pasti kami akan mengikuti kebijakan yang diterapkan pemerintah,” lanjutnya.
Soal kenaikan harga, Gomgom belum sanggup meyakinkan apakah pihaknya akan melakukan hal tersebut. Sebab, belum ada dokumen mengenai kenaikan PPN 12 persen, sehingga pihaknya tak mampu menciptakan tindakan pada waktu dekat.
“Kita belum dapat bicara kenaikan berapa persen lantaran memang benar harus kita lihat dulu perhitungannya seperti apa kemudian juga ini berlakunya untuk apa. Karena belum ada dokumen yang menyatakan ini harus berjalan jadi kita harus menunggu,” ungkapnya.
Selain kenaikan PPN 12 persen, lapangan usaha otomotif juga akan dibebani oleh opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu). Di mana pemerintah wilayah juga akan meninggal BBNKB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang digunakan dapat menimbulkan tarif kendaraan melonjak.
“Kalau untuk opsen pajak kita lihat dulu akan seperti apa, oleh sebab itu kalau kita komunikasikan sekarang kita juga belum tahu seperti apa kelengkapan dokumennya,”tuturnya.






