Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada tak berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengungguli gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang digunakan akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih pada proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker mengajukan permohonan para Gubernur untuk mengawaitu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi di keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah lama menghasilkan surat edaran untuk para Gubernur untuk mengawaitu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang digunakan sudah ada disampaikan di dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa eksekutif akan menghormati juga mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan serta kajian kebijakan UM tahun 2025 sudah melibatkan seluruh pihak, baik pelaku bisnis maupun serikat pekerja/serikat buruh dan juga stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga memverifikasi bahwa regulasi ini nantinya telah lama meaningful participation yang digunakan sebelumnya sudah ada dilaporkan oleh Bapak Menaker untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker mengajukan permohonan untuk seluruh pihak untuk mampu bersabar terkait penetapan UM 2025, lantaran eksekutif akan cermat dan juga teliti terkait kebijakan yang dimaksud ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






