2 Perwira Tinggi TNI di tempat Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI di tempat pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto ketika ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang dimaksud bertugas melaksanakan pengamanan fisik segera jarak dekat setiap ketika untuk presiden kemudian duta presiden, mantan presiden juga mantan perwakilan presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan juga tugas protokoler kenegaraan pada rangka menggalang tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan juga Wakil Presiden, mantan Presiden dan juga mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2 Pati TNI pada Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk pada 300 Pati TNI yang masuk daftar mutasi, rotasi, lalu penawaran jabatan di tempat lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi dan juga mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan juga Pengangkatan pada Jabatan di dalam lingkungan TNI.
Dalam mutasi perdana di area Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Jabatan Danpaspampres bukanlah hal yang mana baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang dimaksud didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari dan juga Pengangkatan pada Jabatan di tempat Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.
Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang digunakan diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.






