Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah lama diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengantisipasi kesepakatan sama-sama DPR.
“Kepastiannya tiada bisa jadi hanya sekali pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, nilai juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa jadi mendapatkan tarif pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah berada dalam berupaya untuk menekan biaya agar dapat lebih lanjut diskon dibandingkan dengan tahun lalu. Ia mengumumkan ada beberapa upaya yang tersebut dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang dimaksud tak perlu hingga mencoba menimbulkan kesepakatan bersatu beberapa orang mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang digunakan tiada perlu juga penyimpangan-penyimpangan yang digunakan bisa jadi membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai terbaik sehingga biaya mampu ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana bisa saja ditekan harganya, Pertamina juga bisa saja kita nego jangan nilai tukar avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga mampu menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga bisa jadi kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan nilai mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari total itu, eksekutif usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang tersebut ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai khasiat yang dimaksud dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa keperluan jamaah selama ibadah haji.






