Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Konsekuensi Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang mana termuat pada Pasal 429 – 463, kemudian aturan turunannya mendapat sorotan dari banyak pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami ungkapkan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang disebutkan (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang mana dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dimaksud dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Pengembangunan Pesantren juga Publik (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 serta aturan turunan yang digunakan akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan perniagaan lapangan usaha hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di tempat Jakarta, diambil Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa item hukum PP 28/2024 terdapat berbagai pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 serta putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai komoditas hukum, proses penyusunannya bukan partisipatif sebab tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan lingkungan pertembakauan yang tersebut sudah ada berkontribusi terhadap perekonomian rakyat lalu negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 juga menyusul produk-produk turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak perekonomian petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir item hukum yang mana dibuat mulai dari UU sampai peraturan wilayah terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang mana dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, pada waktu musim panen yang mana seharusnya lapangan usaha saling berkompetisi menerima substansi baku hasil panen, sampai ketika ini telah separuh musim panen, lapangan usaha telah sejumlah yang tersebut mundur dikarenakan tidak ada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan lantaran serapan tembakau berjauhan dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya sektor ekonomi di area sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 juga RPMK tentang Pengamanan Sistem Tembakau dan juga Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang mana tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Barang hukum itu merupakan program besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang mana sengaja akan membunuh hak kegiatan ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan juga aturan turunan yang mana arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang digunakan merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






